Surat Keputusan berisi tiga hal pokok, yaitu konsiderans, desideratum dan diktum.
Konsiderans
Konsiderans adalah bagian surat keputusan yang berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan pembuatan surat keputusan. Yang dimuat dalam konsiderans adalah nama undang-undang, keputusan terdahulu, peraturan, usul, dan saran yang dirinci kedalam sub topik menimbang, mengingat, membaca, mendengar dan memperhatikan.
Desideratum
Isi surat keputusan yang dinamakan
desideratum adalah bagian yang berisi tujuan (untuk apa) surat keputusan
itu dibuat. Setiap surat keputusan pasti mengandung tujuan. Tujuan itu
dapat satu atau lebih.
Diktum
Diktum adalah bagian surat keputusan yang
berisi butir-butir ketetapan. Diktum merupakan isi inti sebuah surat
keputusan. Apasaja ayng akan ditetakan oleh pengambil keputusan,
semuanya dihimpun dalam diktum.
0 komentar:
Post a Comment